Boleh dikata kebijakan diversifikasi energi di Indonesia jomplang. Dikatakan jomplang karena pasar energi di Indonesia masih terkonsentrasi pada Bahan Bakar Minyak (BBM).
Salah satu jenis gas yang membentuk selubung di atmosfer tersebut adalah gas CO2 (karbon diokasida). CO2, dalam kondisi seimbang, merupakan gas yang dibutuhkan oleh tumbuhan untuk proses pernafasan. Akan tetapi melihat lekasnya laju deforestasi di muka bumi dan pemakaian bahan bakar fosil—salah satu bakal penghasil gas CO2—maka lama-kelamaan keadaan semakin tidak setimbang. Produksi gas CO2 terlalu banyak, sementara pengonsumsinya terus berkurang.
Salah satu penghasil gas CO2 adalah kenderaan bermotor dan mesin-mesin lain yang menggunakan bahan bakar fosil. Sewaktu keluar dari mesin sebagai gas buangan, gas ini masih dalam bentuk CO (karbon monoksida). Karbon monoksida sendiri sangat berbahaya. Dalam darah CO memiliki kemampuan mengikat haemoglobin (butir-butir darah merah), sehingga dapat menghentikan proses pernafasan. Di udara bebas, CO akan bereaksi dengan O2 dan membentuk gas CO2 yang kemudian menyumbang terbentuknya selubung gas “rumah kaca”. Sebagai contoh, di kota Yogyakarta kandungan gas CO yang dihasilkan dari kenderaan bermotor roda 2 dan roda 4 pada tahun 2003 mencapai 0,19-14,95 % (KOMPAS, 30/4/05). Dan kesemuanya itu tentunya menyumbang untuk pemanasan global (global warming) tadi.
Dengan kondisi macam begitu, tidak aneh kalau pasca Kongres Panasbumi Dunia (World Geothermal Congress) 2005 di Antalya, Turki, maka delegasi Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) langsung menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan “mengampanyekan” energi panasbumi sebagai salah satu sumber energi di luar BBM yang “dapat diharapkan”.
Banyak faktor penyebab mengapa panasbumi yang, didefinisikan sebagai energi panas dari dalam bumi yang dapat diambil dalam bentuk uap, air panas, atau campuran keduanya (Pri Utami, 2003), dapat diandalkan sebagai sumber energi yang “dapat diharapkan”, terutama untuk kasus Indonesia.
Pertama, tentunya keterdapatan energi panasbumi di Indoneisa yang melimpah. Potensi panas bumi di Indonesia dalam pelbagai macam status sangat melimpah,. Terdiri dari 9530 Megawatt (MW) berstatus Sumberdaya Spekulatif, 4714 Sumberdaya Hipotesis, 9912 MW Cadangan Terduga, 728 MW Cadangan Mungkin dan 2305 Cadangan Terbukti, total jenderal 27.189 MW. Kesemua sumberdaya dan cadangan panasbumi tersebut tedistribusi di 251 lokasi mulai dari provinsi paling barat, NAD, sampai di provinsi paling timur, Papua. Dengan jumlah potensi energi panasbumi sebesar itu, maka Indonesia menjadi negara pemilik cadangan energi panasbumi terbesar di dunia (kurang lebih 40% cadangan dunia). Namun, dari sekian potensi tersebut, yang sudah dimanfaatkan (terpasang) baru 807 MW, (Sjafra Dwipa, 2003).
Kedua, tentunya sifat energi panasbumi yang dapat diperbaharui (renewable). Dengan teknik injeksi, maka uap air yang sudah diambil panasnya untuk memutar turbin dapat dipompakan kembali ke dalam volume batuan di bawah permukaan yang mampu menyimpan dan melalukan fluida serta memiliki temperatur dan tekanan yang sesuai untuk sistem panasbumi (reservoir). Renewabilitas panasbumi inilah yang menjadi salah satu faktor penting yang membedakannya dengan sumber energi lain seperti BBM dan Batubara.
Ketiga, energi panasbumi sebagai energi yang ramah lingkungan. Hal ini ditinjau dari kandungan emisi gas buang energi panasbumi jikalau dibandingkan dengan bahan bakar minyak dan batubara. Emisi gas CO2 panasbumi sekira 4 kali lebih kecil dari emisi gas CO2 minyak dan batubara, (Pri Utami, 2003).
Keempat, perkembangan rekayasa pemanfaatan terpadu energi panasbumi memperlihatkan gejala domestik. Ini berarti energi panasbumi bukan komoditas ekspor seperti BBM. Dengan demikian energi panasbumi akan menjadi sumber energi lokal dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi setempat, sekaligus, efek dominonya diharapkan akan merangsang pertumbuhan daerah terkait.
Begitupun, terlepas dari segala macam keutamaan energi panasbumi seperti yang sudah dipaparkan di atas, ternyata sumber energi ini tidak luput pula menuai kritikan. Meski bernada sangsi, maka tulisan George Junus Aditjondro (GJA) dapat dianggap sebagai salah satunya. GJA mengaitkan keberadaan lapangan panasbumi Lahendong yang diharapkan berkekuatan 60 MW dengan fenomena bocornya seng atap rumah-rumah penduduk di sekitarnya, sehingga harus diganti dengan atap rumbia (GJA, 2003). Padahal, perlu diketahui bahwa gejala pengaratan atap berbahan seng pada daerah sekitar gunungapi yang menghasilkan belerang—lapangan panasbumi umumnya berasosiasi dengan gunungapi—sudah menjadi sesuatu yang lazim. Di sekitar gunung Sorik Marapi (Mandailing Natal, Sumatera Utara) misalnya, sejak zaman dahulu masyarakat disana membangun rumahnya dengan beratapkan ijuk, karena bila memakai seng sangat cepat mengalami pengaratan.
Demikianlah. Sebagai penutup, tiada cara lain, kecuali mengunci tulisan ini dengan harapan; semoga kebijakan energi pemerintah semakin terdiversifikasi. Karena kalau tidak, boleh jadi kita sendiri: manusia, akan terjebak dalam lubang-lubang masalah yang (juga) kita cipta sendiri, dan menyebabkan kepunahan semesta. Dan itu tragis.***
* adalah mahasiswa Jurusan Teknik Geologi FT-UGM