<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Di Balik Teori Landas Kontinen</title>
	<atom:link href="http://annelis.wordpress.com/2008/01/15/di-balik-teori-landas-kontinen/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://annelis.wordpress.com/2008/01/15/di-balik-teori-landas-kontinen/</link>
	<description>hanya berisi hal2 pribadi, seperti pendapat pribadi, kepribadian, keinginan pribadi, dll.</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Nov 2009 07:25:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Maini Calado</title>
		<link>http://annelis.wordpress.com/2008/01/15/di-balik-teori-landas-kontinen/#comment-21</link>
		<dc:creator>Maini Calado</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Apr 2008 08:08:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://annelis.wordpress.com/2008/01/15/di-balik-teori-landas-kontinen/#comment-21</guid>
		<description>saya telah membaca pemaparan bapak mengenai landasan kontinen. aku sedikit memahaminya  namun dalam kesempatan ini saya ingin bertanya pada Bapak, bagaimana kalau kedua negara yang bersengketa soal batas laut. Satu negara memandang dari segi kontinental self atau pemahaman saya masih berpatok pada  hukum laut yang lama. sedang negara B mengadoksi hukum laut terbaru misa UNCLOS 82. bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini. dan langkah terbaik apa yang haris ditempuh. bila salah satu negara terutama yang mengadopsi kontinental keluar dari keterikatan hukum Unclos yang secara otomatis tak bisa diselesaikan dengan prinsip hukum internasional? Kemudian teori apa saja yang relevan dengan pandangan demikian? 
saya kira hingga di sini dulu, saya akan melanjutkan diskusi dengan Bapak di lain kesempatan.
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya telah membaca pemaparan bapak mengenai landasan kontinen. aku sedikit memahaminya  namun dalam kesempatan ini saya ingin bertanya pada Bapak, bagaimana kalau kedua negara yang bersengketa soal batas laut. Satu negara memandang dari segi kontinental self atau pemahaman saya masih berpatok pada  hukum laut yang lama. sedang negara B mengadoksi hukum laut terbaru misa UNCLOS 82. bagaimana pendapat Bapak mengenai hal ini. dan langkah terbaik apa yang haris ditempuh. bila salah satu negara terutama yang mengadopsi kontinental keluar dari keterikatan hukum Unclos yang secara otomatis tak bisa diselesaikan dengan prinsip hukum internasional? Kemudian teori apa saja yang relevan dengan pandangan demikian?<br />
saya kira hingga di sini dulu, saya akan melanjutkan diskusi dengan Bapak di lain kesempatan.<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
